Hal itu berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang baru selesai sore ini. Ratas tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi pilihan pelarangan dan pengurangan perjalanan perlu disimulasikan kembali," kata Danang melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Kapan Akses Tol Penghubung Jakarta Ditutup? |
Dia menjelaskan, seandainya memang kebijakan pembatasan atau pelarangan perjalanan dari dan ke Jakarta bakal diterapkan, tidak semua pintu tol akan ditutup.
"Kita tetap menyiapkan data gate yang potensial ditutup dan lokasi check point untuk kendaraan barang. (Yang ditutup) tidak semua, selektif," sebutnya.
Kendaraan yang akan dibebaskan mengakses tol selama masa tersebut adalah kendaraan golongan II hingga V atau angkutan barang. Sementara kendaraan golongan I kemungkinan hanya diperkenan mengakses tol di lingkup dalam kota. Itu meliputi sedan, jip, pick up, bus, termasuk minibus macam MPV.
"Kalau yang di bebaskan golongan II-V. (Golongan I) kalau lalulintas lokal masih dimungkinkan. Tapi semua masih tergantung hasil keputusan Bapak Presiden," jelasnya.
Namun dia menjelaskan rencana tersebut belum diputuskan. Presiden memerintahkan langkah tersebut benar-benar mempertimbangkan dampak ekonomi masyarakat.
"Presiden masih meminta pendalaman solusi karena berkaitan dengan masalah pendapatan/pengeluaran masyarakat dan pekerja terutama di sektor informal," tambahnya.
(toy/dna)