PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 04:59 WIB
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (3/5/2019). Pertumbuhan gedung tinggi di Jakarta terus meningkat. Menurut data The Skyscraper Center, jumlah gedung bertingkat di ibu kota Jakarta saat ini mencapai 382 gedung. Sebagian besar atau 42 persen dari gedung-gedung pencakar langit memiliki ketinggian di atas 150 meter umumnya digunakan untuk perkantoran.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang program bekerja dari rumah yang dilakukan para pegawai negeri sipil. PNS akan bekerja di rumah hingga 21 April 2020.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran no 34 tahun 2020. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan kebijakan ini sedianya dilakukan hingga 1 Maret namun diperpanjang melihat perkembangan situasi.

"Kami memperpanjang kebijakan work from home. Awalnya sampai 1 Maret, diperpanjang hingga 21 April 2020, nanti akan dievaluasi lagi sesuai perkembangan situasi," kata Dwi saat melakukan video conference, Senin (30/3/2020).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan program kerja dari rumah alias work from home (WFH) bukan hari libur untuk para pegawai negeri sipil. PNS diminta untuk tetap bekerja.

Tjahjo menekankan agar semua kesekretariatan kementerian dan lembaga lebih intens mengawasi dan memonitor para PNS yang kerja dari rumah.

"Jadi 3 minggu ke depan pada intinya tidak ada libur, semua PNS tetap kerja! Kami minta semua Sekjen, Sestama, Sesmen, dan seluruh Sekda Pemerintah Daerah untuk awasi dan monitor semua ASN yang bekerja dari rumah," tegas Tjahjo.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga menegaskan PNS harus tetap bekerja meski di rumah. Bima juga meminta PNS rutin memberikan bukti kinerjanya ke atasan.

"WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja. PNS tetap harus patuhi aturan kerja dan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung dalam sistem kerja pegawai yang ditetapkan tiap bulan ataupun tahunan," kata Bima dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, PNS juga diminta untuk membuat jadwal rencana kerja dan penyampaian kerja harian. Bima juga menegaskan PNS harus rutin memberikan keterangan lokasi kepada atasannya.


"PNS juga diminta membuat jadwal rencana kerja dan penyampaian kerja harian. Selain itu harus memberikan keterangan posisi lokasi diri ke atasan langsungnya," ujar Bima.

Meski waktu kerja dari rumah masih panjang, PNS dilarang untuk melakukan mudik. Kenapa dilarang?


Kebijakan larangan mudik lebaran buat PNS itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari SE no. 36/2020, dikutip detikcom, Senin (30/3/2020).

Lebih lanjut, dalam video conference yang dilakukan Kementerian PAN-RB dan BKN hari ini, Tjahjo meminta seluruh PNS bisa berpartisipasi untuk menekan penyebaran corona. Salah satunya dengan cara mengingatkan lingkungannya untuk tidak mudik dan melakukan social distancing.

"ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden, dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian. Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman," kata Tjahjo.


Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Larangan mudik ini juga dilengkapi sanksi bagi yang masih nekat melakukan mudik, apa saja?

Dwi mengatakan bagi yang nekat melakukan mudik ada sanksi menanti. Dia menjelaskan sanksinya berupa hukuman disiplin pegawai yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010.

"Ada (sanksinya). Berdasar PP 53 tentang Disiplin Pegawai," ujar Dwi kepada detikcom.

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.


Soal pengawasan, hingga penetapan sanksi, menurut Dwi diberikan kepada masing-masing instansi kementerian ataupun lembaganya.

"Diserahkan kepada masing-masing instansi," kata Dwi.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads