Begini Skema Pembatasan Tol Keluar-Masuk Jakarta Jika Sudah Berlaku

Begini Skema Pembatasan Tol Keluar-Masuk Jakarta Jika Sudah Berlaku

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 07:58 WIB
macet cikampek 2014
Foto: Tol Cikampek (dok.detikcom)
Jakarta -

Pemerintah masih memperhitungkan dampak pembatasan akses keluar masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Untuk pembatasan akses di tol, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan perlu dilakukan simulasi lebih dulu.

Hal itu berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan kemarin, Senin (30/3/2020). Ratas tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi pilihan pelarangan dan pengurangan perjalanan perlu disimulasikan kembali," kata Danang melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, seandainya memang kebijakan pembatasan atau pelarangan perjalanan dari dan ke Jakarta bakal diterapkan, tidak semua pintu tol akan ditutup.

"Kita tetap menyiapkan data gate yang potensial ditutup dan lokasi check point untuk kendaraan barang. (Yang ditutup) tidak semua, selektif," sebutnya.

Kendaraan yang akan dibebaskan mengakses tol selama masa tersebut adalah kendaraan golongan II hingga V atau angkutan barang. Sementara kendaraan golongan I kemungkinan hanya diperkenan mengakses tol di lingkup dalam kota. Itu meliputi sedan, jip, pick up, bus, termasuk minibus macam MPV.


"Kalau yang di bebaskan golongan II-V. (Golongan I) kalau lalulintas lokal masih dimungkinkan. Tapi semua masih tergantung hasil keputusan Bapak Presiden," jelasnya.

Lalu kapan mau diterapkan? Lanjut ke halaman berikutnya.


Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menerangkan pihaknya pasti mengikuti arahan yang disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita mengikuti arahan pemerintah setelah ratas ini," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

Kalau keputusannya akses tol harus ditutup maka itu akan diatur oleh institusi kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri. Sedangkan pihaknya sebagai lembaga yang mengatur jalan tol akan mendukung langkah tersebut.

Namun dia menjelaskan rencana tersebut belum diputuskan. Presiden memerintahkan langkah tersebut benar-benar mempertimbangkan dampak ekonomi masyarakat.

"Presiden masih meminta pendalaman solusi karena berkaitan dengan masalah pendapatan/pengeluaran masyarakat dan pekerja terutama di sektor informal," terangnya.


Dia menjelaskan berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan terkait pembatasan akses keluar-masuk Jakarta diputuskan dalam satu sampai dua hari, terhitung sejak kemarin, Senin (30/3/2020).

"Kalau informasi dari Pak Menko Marves, satu atau dua hari ini," tambahnya.


Hide Ads