Jangka Waktu Isi Sensus Penduduk Online Mau Diperpanjang!

Jangka Waktu Isi Sensus Penduduk Online Mau Diperpanjang!

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 12:12 WIB
Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 telah dimulai sejak Sabtu (15/2/2020) lalu. Data warga yang telah masuk dapat dipantau di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mau perpanjang waktu pengisian sensus penduduk (SP) 2020 secara online. Rencana tersebut masih dirapatkan dan akan diumumkan esok usai otoritas statistik merilis inflasi bulan Maret 2020.

BPS sendiri memutuskan batas pengisian sensus penduduk online pada 31 Maret 2020 atau hari ini, sejak dimulai pada 15 Februari tahun ini.

"Kemungkinan besar akan ada perpanjangan waktu, besok akan disampaikan secara resmi oleh Kepala BPS sehabis rilis inflasi," kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat ini, kata Margo, nantinya juga akan diputuskan mengenai batas waktu perpanjangan untuk sensus penduduk via online ini.

Meski demikian, Margo mengumumkan sudah ada 32,4 juta orang yang mengisi sensus penduduk secara online per 30 Maret 2020. Bagi masyarakat yang ingin mengisi melalui sistem online melalui laman sensus.bps.go.id.

ADVERTISEMENT

Adapun bagi yang tidak berpartisipasi dalam SP Online akan dikunjungi langsung oleh petugas resmi dari BPS dengan metode wawancara pada 1-31 Juli 2020.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengubah masa depan bangsa, silahkan ikuti Sensus Penduduk 2020 melalui gawai yang terhubung dengan internet seperti komputer atau handphone.

Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (bila memungkinkan), kartu keluarga, dan KTP. Selanjutnya setelah mengakses laman sensus.bps.go.id, ikuti langkah-langkah berikut di halaman selanjutnya.

Langkah-langkah:

1. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK.
3. Lalu klik 'cek keberadaan'.
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan.
5. Lalu klik 'buat password' untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online.
6. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik 'masuk'.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online.
8. Lalu klik 'mulai mengisi'.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data 11. setiap anggota keluarga 'sudah update', lalu klik 'kirim'.
Unduh bukti pengisian dan selesai.

Prosesnya tak akan meluangkan banyak waktu, karena menurut BPS, waktu yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan yang tercantum pada laman SP Online hanya sekitar 5 menit saja.



Simak Video "Video: BPS Ungkap 3 Sektor Paling Banyak Serap Tenaga Kerja dari Vokasi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads