Mengutip PP tersebut, Selasa (31/3/2020), untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham BPUI yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo.
Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham BPUI. Kemudian, pada Ayat 2 dijelaskan pula penambahan penyertaan modal yang dimaksud pada Ayat 1 berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Askrindo, Jasindo, Jasa Raharja, dan Jamkrindo.
Pada Pasal 2 Ayat 1 lebih rinci disebutkan, penambahan penyertaan modal sebanyak (a) 6.610.999 saham Seri B pada Askrindo, (b) 424.999 saham Seri B Jasindo, (c) 8.499.999 saham seri B Jasa Raharja, dan (d) 7.638.732 saham Seri B Jamkrindo.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," bunyi Pasal 2 Ayat 2.
Dengan pengalihan saham ini, maka pemerintah melakukan kontrol melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Demikian bunyi Pasal 3 PP tersebut.
"Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar," bunyi Pasal 3.
Baca juga: WIKA cs Mau Beli Citos dari Jiwasraya |
Penambahan penyertaan modal ini memberikan dampak yang diatur dalam pada pada Pasal 4. Pasal 4 poin (a) dijelaskan status Perusahaan Perseroan (Persero) pada Askrindo, Jasindo, Jasa Raharja, dan Jamkrindo menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 4 poin (b) disebutkan BPUI menjadi pemegang saham Askrindo, Jasindo, Jasa Raharja, dan Jamkrindo.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 4 poin (c).
PP ini berlaku pada tanggal diundangkan. PP ditetapkan pada 16 Maret 2020 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kemudian ditetapkan pada 17 Maret 2020.
(acd/dna)