Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan banyak tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak di media sosial (sosial) resmi otoritas pajak nasional. Mulai dari Twitter hingga Instagram.
Tata cara yang diberikan sebagai upaya DJP mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan.
"Kita sudah menyediakan banyak materi di medsos (media sosial) DJP, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain medsos, para WP juga bisa mengakses layanan virtual pelaporan SPT Tahunan dengan bimbingan dari para pegawai pajak. Mulai dari call center resmi di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP), email, hingga via Whatsapp.
"Kita akan coba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti Zoom atau Webinar. Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui medsos dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, email dan lainnya," jelasnya.
Tidak hanya itu, DJP juga mengimbau kepada seluruh perusahaan segera menerbitkan bukti potong pajak karyawannya. Bukti potong menjadi salah satu syarat WP melaporkan SPT Tahunan pajaknya.
"Kami menghimbau perusahaan untuk kembali memfasilitasi karyawannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. Kalau perusahaan memiliki fasilitas aplikasi untuk video conference terkait WFH karyawannya, maka itu dapat dimanfaatkan juga untuk melakukan bimbingan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan, silahkan menghubungi KPP yang bersangkutan untuk meminta nara sumber bimteknya," ungkapnya.
Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]