Bingung Lapor SPT Online? Minta Panduan ke Sini Saja

Bingung Lapor SPT Online? Minta Panduan ke Sini Saja

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 14:59 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan banyak tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak di media sosial (sosial) resmi otoritas pajak nasional. Mulai dari Twitter hingga Instagram.

Tata cara yang diberikan sebagai upaya DJP mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan.

"Kita sudah menyediakan banyak materi di medsos (media sosial) DJP, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain medsos, para WP juga bisa mengakses layanan virtual pelaporan SPT Tahunan dengan bimbingan dari para pegawai pajak. Mulai dari call center resmi di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP), email, hingga via Whatsapp.

"Kita akan coba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti Zoom atau Webinar. Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui medsos dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, email dan lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, DJP juga mengimbau kepada seluruh perusahaan segera menerbitkan bukti potong pajak karyawannya. Bukti potong menjadi salah satu syarat WP melaporkan SPT Tahunan pajaknya.

"Kami menghimbau perusahaan untuk kembali memfasilitasi karyawannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. Kalau perusahaan memiliki fasilitas aplikasi untuk video conference terkait WFH karyawannya, maka itu dapat dimanfaatkan juga untuk melakukan bimbingan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan, silahkan menghubungi KPP yang bersangkutan untuk meminta nara sumber bimteknya," ungkapnya.

Berdasarkan data DJP yang didapat detikcom, Jakarta, Selasa (31/3/2020), pelaporan SPT sudah mencapai 8.646.731 atau 8,6 juta dari target sekitar 19 juta WP baik OP maupun badan atau masih ada sekitar 10,3 juta WP yang belum melaporkan.

Angka realisasi per 30 Maret ini lebih kecil dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 10.928.465 atau 10,9 juta. Penurunan pelaporan SPT terjadi di saat pandemi virus corona (COVID-19).

Otoritas pajak sendiri sudah merelaksasi pelayanan SPT tahunan secara nasional. Dari semula batas pelaporan untuk WP OP hanya sampai 31 Maret, sekarang menjadi 30 April atau sama seperti batasan pelaporan SPT bagi WP badan.

DJP telah menerima 8,6 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 741.389. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 147.367, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 252.726. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 44.960 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 2,96 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 107.104 dan sisanya secara elektronik.

Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 30 Maret tahun ini sudah sebanyak 4,68 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 23.264 orang dan sisanya secara elektronik.



Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads