Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah aturan dasar keuangan negara dalam APBN. Batasan defisit APBN yang tadinya 3% diperbolehkan lebih dari itu.
Jokowi mengatakan defisit APBN tahun ini diperkirakan mencapai 5,07%. Hal itu dikarenakan meningkatnya anggaran belanja pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya.
"Oleh karena itu membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yakni untuk tahun 2020, 2021, dan 2022," tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan pengelolaan keuangan negara sendiri tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Nah Perppu itu nantinya hanya akan berlaku selama 3 tahun. Setelah itu batasan defisit fiskal tetap 3%.
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang," tutupnya.
Untuk menangani COVID-19, pemerintah diperkirakan mengeluarkan tambahan belanja dalam APBN 2020 mencapai Rp 405,1 triliun. Total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
(das/eds)