Jokowi Guyur Rp 75 T Dana Kesehatan Hadapi Corona, Ini Daftarnya

Jokowi Guyur Rp 75 T Dana Kesehatan Hadapi Corona, Ini Daftarnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 12:31 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres
Jakarta -

Pemerintah tengah fokus memberikan bantuan terhadap bidang kesehatan demi menjaga garda terdepan dalam memerangi pandemi virus corona (COVID-19). Untuk itu, bantuan sebesar Rp 75 triliun digelontorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap bidang tersebut.

Untuk apa saja dana 'anti' corona itu digunakan? Berikut rinciannya:

1. Perlindungan tenaga kesehatan yang utamanya dilakukan dengan pembelian Alat Pelindung Diri (APD).
2. Pembelian alat-alat kesehatan prioritas seperti test kit, reagen (bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah), ventilator, hand sanitizer, dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
3. Upgrade 132 rumah sakit (RS) rujukan bagi penanganan pasien COVID-19 termasuk Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
4. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta/bulan.
5. Santunan kematian terhadap tenaga medis Rp 300 juta
6. Dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara total pemerintah menggelontorkan Rp 405,1 triliun untuk memerangi pandemi ini. Selain bantuan bagi bidang kesehatan, pemerintah menggelontorkan Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun," tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).

ADVERTISEMENT

Sehingga, pemerintah juga perlu menyusun skema penyediaan anggaran dalam penanganan corona ini. Caranya dengan menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refocusing dan realokasi belanja, melakukan penghematan belanja (K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 - sehingga dilakukan penghematan Rp 190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 triliun.




(fdl/fdl)

Hide Ads