Kementerian Ketenagakerjaan mengajak perusahaan agar terlibat aktif dalam melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja guna memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada pekerja. Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari berharap penyemprotan disinfektan bisa memberdayakan pekerja korban PHK dan para pekerja yang terdampak COVID-19.
"Kita dorong peran dan komitmen dari dunia usaha dalam menerapkan pelaksanaan K3 serta melibatkan para pekerja ter-PHK dalam melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Kemnaker kembali melibatkan para pekerja/karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penyemprotan disinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Pulogadung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini selain untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di perusahaan yakni sebagai bentuk pemberdayaan teman-teman ter-PHK agar kembali produktif dan mendapatkan tambahan penghasilan," ucapnya.
Terkait pemberdayaan pekerja yang telah ter-PHK, Iswandi menyampaikan saat ini Kemnaker telah melakukan modifikasi beberapa program di Kemnaker. Salah satunya program Padat Karya yang diarahkan bagi pekerja korban PHK dan para pekerja yang terdampak COVID-19.
Modifikasi ini telah disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau yang dikenal dengan istilah pengembangan Padat Karya berbasis sumber daya lokal.
"Nantinya tentu para pekerja ter-PHK tersebut akan mendapatkan insentif dalam bekerja melakukan penyemprotan, serta sebelum bekerja mereka akan dilatih terlebih dahulu dan dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) dan juga didampingi instruktur profesional," pungkasnya.
(mul/ega)