Pak Jokowi, Pengusaha Bus Minta Sopir dan Kernet Dapat BLT

Pak Jokowi, Pengusaha Bus Minta Sopir dan Kernet Dapat BLT

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 04 Apr 2020 14:50 WIB
Ratusan warga Ikatan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) yang tinggal di Bali mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Tak cuma mudik bersama keluarga, sepeda motor juga bisa diangkut untuk mudik.
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta -

Pengusaha angkutan darat ikut terpukul di tengah serangan corona (COVID-19). Meski pemerintah tidak melarang mudik, namun imbas serangan corona tetap terasa karena jumlah penumpang tentu tidak seperti biasanya.

Belum lagi mereka harus menambah biaya ekstra untuk menjaga keamanan bus maupun para awak agar tidak terkena corona. Oleh sebab itu, pemerintah diminta bisa memberikan insentif ke sektor transportasi darat, baik itu untuk para pelaku usaha maupun sopir dan kernet.

Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan dibutuhkan insentf dari pemerintah seperti relasasi pembayaran pokok dan bunga kredit dari perbankan dan perusahaan leasing. Sedangkan bagi para sopir dan kernet diharapkan bisa dapat BLT.

"Kami sudah sampaikan termasuk BLT kepada awak kami, kami tidak bisa katakan jumlah, tapi tolong dengan kewajaran, misalnya imbauan yang di Jakarta untuk tetap tinggal maka penuhi kebutuhan untuk hajat hidup mereka," ujar Ateng kepada detikcom, Sabtu (4/4/2020).


Berkaitan dengan tarif bus, menurut Ateng tetap berada pada koridor batas atas. Menurutnya mudik Lebaran tahun ini berbeda dengan periode sebelumnya, apalagi okupansi dalam satu bus dikurangi hampir setengahnya karena penerapan physical distancing.

"Logikanya adalah ketika perhitungan itu ketika okupansi diturunkan maka biaya atau return dari itu butuh yang lebih tinggi, wajar kalau tarif akan lebih tinggi. Tapi kalau kita lakukan itu tidak tega melakukannya," kata Ateng saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

"Karena kita ada batasan tarif batas atas batas bawah, kalau selama tarif kita ada di koridor itu tidak melanggar dan wajar melakukan, tapi kalau menaikkan pun saya pikir kasihan masyarakat pengguna," tambahnya.

Ateng menegaskan, para anggota Organda boleh menaikkan tarif bus angkutan selama masih berada di koridor batas sesuai aturan yang ada. Dia pun mempersilahkan pemerintah untuk menindak tegas jika anggota Organda terbukti menerapkan tarif yang tidak wajar.

"Silahkan dilaporkan dan kalau terbukti melanggar otoritas akan menindak, kami legowo kalau anggota yang nakal sikat saja, tidak apa-apa," ujarnya.




(hek/hns)

Hide Ads