Kadin DKI Usul Stimulus Ekonomi buat Industri Diberikan Sesuai Sektor

Kadin DKI Usul Stimulus Ekonomi buat Industri Diberikan Sesuai Sektor

Nurcholis Maarif - detikFinance
Minggu, 05 Apr 2020 19:56 WIB
Kadin
Foto: Kadin DKI Jakarta
Jakarta -

Pemerintah telah memberi stimulus ekonomi buat industri dan anggaran sebanyak Rp 70,1 triliun dari total Rp 405,1 triliun dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai stimulus tersebut bisa diberikan sesuai kebutuhan masing-masing industri.

"Sebagai contoh, pemilik mal, kondisi sekarang tidak ada tenant, tetapi mereka harus membayar listrik minimal pembayaran sejumlah sekian, padahal saat ini tidak dipakai. Ini salah satunya yang harus dilihat, pemerintah melihat stimulus seperti apa," ujar Diana, Minggu (5/4/2020).

Diana mengatakan setiap sektor bisa mendapat stimulus yang berbeda-beda dan sesuai kebutuhan. Misalnya, ia mencontohkan sektor UMKM yang kini mendapat kelonggaran di bidang pembayaran ke bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, apakah perusahaan menengah ke atas tidak merasakan itu? Tentunya perusahaan yang sekarang ini menjadi debitur bank di atas Rp 10 miliar juga kan kena dampak. Tentunya pemerintah harus melihat bukan hanya sebagian saja. Ini kan bukan (masalah) lokal, ini menyeluruh," jelasnya.

"Harapannya, stimulus yang diberikan pemerintah sesuai kebutuhan dari stakeholder," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyisir industri mana saja yang akan dibantu. Untuk seluruh stimulus kedua yang diberikan insentif industri kepada 19 sektor dan diperkirakan akan dilakukan perluasan bagi sektor lain.

Bantuan yang akan diberikan terhadap industri itu bentuknya bisa insentif pajak hingga pembebasan bea masuk. Sudah ada beberapa industri yang mengirim surat kepada pemerintah yang meminta insentif tersebut. Namun, hal itu akan ditentukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.




(ega/eds)

Hide Ads