Pemerintah melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka hanya diperbolehkan layangan angkut barang.
Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono tidak menolak kebijakan tersebut. Namun pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan para driver ojol yang pendapatannya sudah hilang semenjak diterapkannya physical distancing.
"Untuk menyikapi pembatasan dari Permenkes yang terbit kemarin bahwa ojol tidak boleh bawa penumpang, ya kita minta pemerintah perhatikan ojol juga," tuturnya kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
Sebelum ada pembatasan itu pun, menurut Igun rata-rata pendapatan ojol belakangan ini sudah turun 50-80%. Penurunan pendapatan itu tentu membuat mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.
"Ini sudah sangat tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok kami sehari-hari. Walaupun ada kenaikan di layanan antar makanan tapi tidak signifikan kenaikannya hanya 10% saja," tambahnya.
Berdasarkan hal itu, Garda meminta beberapa hal dari pemerintah selama PSBB dilakukan. Pertama mereka minta adanya kompensasi untuk driver ojol berupa bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan pokok untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Mereka juga meminta pemerintah memberikan layanan kesehatan bagi para driver ojol. Misalnya pengecekan Covid-19 bagi para driver ojol.
"Karena kami yang masih terus beraktivitas di jalan dan paling berisiko terpapar juga," tutupnya.
Tak hanya itu, driver ojol juga memiliki tuntutan kepada perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab.