Tak Perlu Keluar Rumah, Urus Izin Impor Pakan Ikan Bisa Lewat Online

Tak Perlu Keluar Rumah, Urus Izin Impor Pakan Ikan Bisa Lewat Online

Angga Laraspati - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 11:31 WIB
KKP
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) upayakan layanan prima bagi stakeholders perikanan budi daya di tengah wabah pandemi Corona. Salah satunya adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Pakan dan Bahan Baku Ikan melalui layanan online.

Lewat layanan yang diberikan nama 'SEKETIKA' KKP mendorong stakeholders untuk memanfaatkan media daring. Lewat layanan ini, KKP memastikan pelayanan prima terhadap stakeholders terus berjalan.

"Saya rasa, layanan berbasis online 'SEKETIKA' ini akan mempermudah stakeholders melakukan permohonan izin impor tanpa harus datang langsung. Jadi di tengah pembatasan sosial skala besar (PSSB) ini, para stakeholder tinggal daftar dan penuhi semua persyaratan melalui layanan 'SEKETIKA' ini dari rumah," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menjelaskan layanan online 'SEKETIKA' telah terintegrasi dengan sistem perizinan satu pintu atau Online System Submission (OSS), sehingga lebih efisien dan akuntabel. Pemohon nanti tinggal persiapkan persyaratan dalam bentuk soft copy dan kirim melalui laman yang tersedia.

"Dalam kondisi darurat seperti ini, KKP tetap akan menjamin pelayanan publik tetap berjalan. Tentu, tujuannya agar proses usaha budidaya di masyarakat terus berjalan. Untuk petunjuk terkait detail teknis, nanti pemohon bisa kunjungi laman : seketika.kkp.go.id di situ jelas prosedur atau tahapan yang bisa dilakukan," jelas Slamet.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, wabah Covid-19 turut memberi dampak terhadap operasional produksi pakan ikan pada industri besar. Pelayanan yang lebih efisien terkait penerbitan SKT impor bahan baku pakan diharapkan akan memperlancar akses impor bahan baku yang memang harus dilakukan.




(akn/ara)

Hide Ads