Nah yang membuat pemerintah masih mikir-mikir untuk memberikan THR dan gaji ke-13 adalah untuk para menteri, anggota DPR, dan pejabat kementerian setingkat eselon I dan II.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," tuturnya usai mengikuti rapat terbatas virtual, Selasa (7/4/2020).
Jatah THR dan gaji ke-13 bagi mereka akan diputuskan dalam sidang kabinet beberapa minggu ke depan. Presiden Jokowi yang akan menentukannya.
"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," tutupnya.
Menyikapi itu, kalangan ekonom mengusulkan THR untuk anggota DPR hingga pejabat negara seperti Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus hingga pejabat kementerian setingkat eselon I, II, III dan IV tidak perlu mendapat THR.
"Untuk Menteri, Anggota DPR sebaiknya bukan hanya THR yang dipotong tapi juga gaji dan tunjangan," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
Dana itu, kata Bhima, bisa dialihkan untuk membiayai program penanggulangan corona.
Bagaimana dengan pembaca detikcom? Setuju nggak Anggota DPR dan Pejabat Negara dapat THR? Sampaikan aspirasi kalian dengan memilih polling di kolom komentar disertai alasannya. Poling akan ditutup esok hari pada pukul 15.00 WIB.
(dna/gga)