Sederet Sektor Bisnis yang Kena Imbas PSBB
Menurut pedoman PSBB seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020, tepatnya di pasal 13, kegiatan di tempat kerja wajib diliburkan, kecuali beberapa sektor yang utamanya berorientasi pada layanan masyarakat.
Adapun sektor yang harus tetap beroperasi meski PSBB diterapkan antara lain pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani menuturkan, sektor usaha lain di luar sektor di atas terancam mati. Pasalnya, PSBB tersebut akan menurunkan kinerja perusahaan, dan juga permintaan yang cukup signifikan.
"Jadi, kami proyeksikan sektor-sektor usaha di luar sektor yang dikecualikan dalam Permen PSBB akan mengalami penurunan kinerja yang lebih dalam hingga mendekati dormant atau mati," kata Shinta kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
Sementara, bagi sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi diproyeksi juga akan mengalami penurunan permintaan dari pasar.
"Umumnya sektor-sektor yang diidentifikasikan dalam Permen PSBB masih beroperasi dalam kondisi minimum operation atau setidaknya beroperasi dalam kondisi kinerja di bawah normal. Dengan adanya PSBB, aktivitas-aktivitas perkantoran/perusahaan yang saat ini masih bisa bekerja karena permintaan pasar akan semakin turun karena yang menekan bukanlah pasarnya tetapi regulasi yang membatasi pergerakan orang dan barang sepanjang PSBB diberlakukan," tutur Shinta.
Lalu, apa saran dari pengusaha terhadap pemerintah agar dampak Corona dan PSBB tak semakin melebar pada perekonomian khususnya dunia usaha?
Apa pesan pengusaha buat Anies?
Simak Video "Video: BI Sebut Daya Tahan Ekonomi RI Lebih Tinggi Dibanding AS-China"
[Gambas:Video 20detik]