Sederet Insentif Bea dan Cukai Selama Darurat Corona

Sederet Insentif Bea dan Cukai Selama Darurat Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 12:15 WIB
Bea Cukai
Foto: Dok Ditjen Bea Cukai
Jakarta -

Pemerintah memberikan banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha. Kemudahan-kemudahan ini diberlakukan selama pandemi virus Corona (COVID-19) terjadi di Indonesia.

Fasilitas yang diberikan pemerintah mulai dari perlindungan sosial, kesehatan, keringanan pajak, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan ada banyak insentif bea cukai yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan dunia usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang fasilitas impor dengan rekomendasi BNPB sejak Keppres (terbit)," kata Deni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Keppres yang dimaksud adalah nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar relaksasi di sektor kepabeanan:
1. Relaksasi impor barang untuk penanggulangan COVID-19 dilayani dua skema yaitu impor oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU) sesuai dengan PMK Nomor 171 Tahun 2019. Kedua, impor oleh yayasan atau lembaga non profit sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2012.
2. Relaksasi impor oleh perorangan atau perusahaan swasta untuk tujuan non komersial dapat menggunakan salah satu dari dua skema di atas.
3. Fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPNBM, dan PPh impor.
4. Simplifikasi ketentuan tata niaga atau lartas satu atap di BNPB berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
5. Data importasi dan permohonan rekomendasi ke BNPB terlampir.
6. Relaksasi pelayanan kawasan berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri.
7. Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (email) untuk membantu kelancaran proses importasi.
8. Standar operasional prosedur bersama antara DJBC dengan BNPB tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19.
9. Integrasi antara DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, BPOM) melalui sistem online INSW sejak tanggal 29 Maret 2020 untuk mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi BNPB.

Sedangkan sektor cukai:
1. Pembebasan cukai etil alkohol bagi tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 pada tanggal 17 Maret 2020.
2. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari 2 bulan menjadi 3 bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok.




(hek/das)

Hide Ads