Ada PSBB, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Pupuk ke Petani Aman

Ada PSBB, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Pupuk ke Petani Aman

Nurcholis Maarif - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 10:55 WIB
Pupuk Indonesia
Foto: Pupuk Indonesia
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan mengganggu penyaluran pupuk yang bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani. Terlebih saat ini sudah menjelang masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan pihaknya akan berupaya untuk tetap menjaga ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian guna mendukung pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.

"Penyaluran pupuk kepada petani tidak terganggu dikarenakan pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya tidak dibatasi dalam aturan PSBB. Terlebih pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan Nasional," kata Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wijaya menerangkan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan pembatasan tersebut terdapat beleid pengecualian terhadap pelayanan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, lanjut Wijaya, pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.

Apakah Liverpool gagal menjadi juara lagi?

"Tujuannya guna mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis dan mutu. Sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk dan produktivitas pangan nasional pun tidak terganggu," ungkap Wijaya.




(akn/ara)

Hide Ads