Sopir Taksi hingga Kernet Bus Dapat Rp 600.000/Bulan dari Pemerintah

Sopir Taksi hingga Kernet Bus Dapat Rp 600.000/Bulan dari Pemerintah

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 16:47 WIB
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberikan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja informal seperti pengemudi taksi, sopir bus, truk hingga kernet. Bantuan ini masih dalam rangka menanggulangi dampak dari wabah COVID-19.

Jokowi bilang bantuan yang diberikan nantinya masuk ke dalam program keselamatan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"Yang terakhir Polri juga akan melaksanakan program keselamatan," jelas Jokowi melalui saluran resmi Sekretaris Presiden secara virtual, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi bilang program keselamatan hampir sama dengan program Kartu Pra Kerja. Hanya saja, program ini mengkombinasikan antara bantuan sosial (bansos) dengan pelatihan.

"Targetnya 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus/truk dan kernet, akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 360 miliar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, pemerintah sudah menyampaikan beberapa kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat yang ekonominya terdampak virus Corona (COVID-19). Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April.

Untuk bulan April-Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali. Durasi penyaluran ini akan berlangsung selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp 29,13 triliun menjadi Rp 37,4 triliun.

Kedua, program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima. Sebelumnya, program ini untuk 15,2 juta penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu per bulan sejak Januari-Februari. Saat ini, ada penambahan 4,8 juta penerima tambahan dengan besaran Rp 200 ribu per bulan mulai Maret-Desember. Dengan penambahan ini, total anggaran yang disiapkan menjadi Rp 43,6 triliun dari sebelumnya Rp 28,08 triliun.

Ketiga, program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun. Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei dengan total batuan sebesar Rp 3,55 juta. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak COVID-19 baik yang ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income, yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu Pra Kerja.

Keempat, pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Dari data, Rumah Tangga daya 450 VA adalah sebanyak 24 Juta pelanggan, dan akan diberikan pembebasan biaya listrik. Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA subsidi sebanyak 7 Juta pelanggan akan diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020.

Kelima, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema kebijakan adalah melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.




(hek/das)

Hide Ads