Hidup Driver Ojol Diombang-ambing PSBB

Hidup Driver Ojol Diombang-ambing PSBB

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 11 Apr 2020 07:00 WIB
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Ada sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh para pengemudi ojol. Apa saja?
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku turut memengaruhi pendapatan ojek online (ojol). Pasalnya, ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya diizinkan mengirim barang dan pengantaran makanan.

Driver ojol ini mengaku sedih, karena mendapatkan penghasilan lebih sulit dari biasanya. Mau mengambil pesanan pengiriman barang jarang orderan dan mau ambil pesanan makanan tak punya modal.

Lalu bagaimana nasibnya? klik halaman selanjutnya>>>

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menjelaskan banyak driver ojol yang kecewa dengan peraturan pemerintah yang melarang ojek mengangkut penumpang.

"Dari semalam sudah banyak banget nih yang mengeluh, kecewa dan sedih karena tidak boleh bonceng penumpang. Kami mau protes keras kebijakan ini," kata Igun saat dihubungi detikcom, Jumat (10/4/2020).

Dia mengungkapkan, pelarangan tersebut justru sangat memberatkan para driver ojol dalam mendapatkan penghasilan.

Karena 70-80% pendapatan dihasilkan dari mengangkut penumpang.

"Kita mau ada evaluasi dari pemberlakuan PSBB yang melarang ojol tidak boleh bawa penumpang. Karena penghasilan kami sebagai ojol paling banyak ya dari penumpang bukan pengiriman barang dan makanan," jelas dia.

Igun menjelaskan ojol se Jabodetabek dan Indonesia memprotes kebijakan pelarangan. Namun siap mendukung dan mematuhi kebijakan PSBB.

"Namun jangan hilangkan penghasilan kami dari layanan penumpang ojek online, kami akan patuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Igun menjelaskan, para ojol menuntut pemerintah untuk memberikan kompensasi berupa uang tunai, bukan hanya berupa sembako hal ini agar ekonomi rakyat tetap berjalan.

Kemudian dia juga meminta agar aplikator menurunkan potongan menjadi 10% atau untuk sementara di masa pandemi COVID-19.

Kebijakan PSBB ini disebut justru membuat ojol makin berat dalam mendapatkan penghasilan. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menjelaskan jika memang ojol dilarang mengangkut penumpang, maka pemerintah harus memberikan kompensasi berupa uang tunai.

"Harus ada kompensasi berupa uang tunai, agar ekonomi kerakyatan masih jalan. Jangan hanya bantuan sembako, karena kami sebagian tinggal di kontrakan atau kos. Sampai ada teman-teman kami yang sudah diusir oleh pemilik kontrakan dan mereka tinggal di basecamp," kata Igun saat dihubungi detikcom, Jumat (10/4/2020).

Dia mengungkapkan, apalagi dengan PSBB ini maka driver ojol semakin sulit mendapatkan penghasilan. Sehingga tidak bisa memulai untuk jasa pengantaran makanan.

Hal ini karena, untuk jasa antar makanan harus menggunakan uang pribadi baru kemudian diganti.

Menurut Igun, aplikator juga harus berlaku adil dengan mitra yakni bisa dengan memangkas setoran 20% menjadi lebih rendah.

"Kita minta ke aplikator hilangkan dulu sementara atau jadikan potongannya 10% dulu sementara. Kita sudah komunikasikan ke aplikator tapi belum ada respon," jelasnya.



Simak Video "Video: CELIOS Dukung Rencana Driver Ojol Jadi Bagian UMKM, Alasannya?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads