Ramai-ramai Tolak Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB

Ramai-ramai Tolak Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 12 Apr 2020 22:00 WIB
Pengemudi ojek online (Ojol) menggeruduk kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Mereka menyuarakan terkait kejelasan payung hukum atau legalitas dari ojol.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan PM 18 tahun 2020 yang mengatur mengenai pedoman transportasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada satu pasal dalam aturan ini menyebut bahwa ojek online diperbolehkan angkut penumpang.

Aturan ini berbeda dengan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta yang hanya mengizinkan ojol mengangkut makanan. Penolakan soal aturan ini pun muncul.

Anggota DPR Komisi V Syarief Abdulah menilai saat ini adalah kondisi darurat kesehatan. Maka dari itu harusnya Permenkes yang melarang ojol angkut penumpang ditaati, aturan Kemenhub soal transportasi pun harusnya beracuan dari aturan yang dibuat Kemenkes.

"Selalu berubah-ubah nih Kemenhub, apalagi saya tadi baca Kemenhub bolehkan ojol angkut orang. Kan bertentangan dengan Permenkes, ini kan daruratnya kesehatan, harusnya itu nurut sama Permenkes," ujar Syarief dalam diskusi telekonferensi Instran, Minggu (12/4/2020)

Anggota Komisi V lainnya Nurhayati Monoarfa mengatakan sejauh ini pemerintah menyuarakan dengan kencang soal physical distancing. Lantas dia mempertanyakan bagaimana bisa psychical distancing dilakukan di atas motor.

"Kalau naik motor itu bagaimana bisa psychical distancing, nggak mungkin motor bisa mundur se-meter apalagi dua meter penumpangnya," kata Nurhayati.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menolak aturan ini berlaku. Tulus menilai, harusnya secara hukum tidak bisa ada aturan yang saling bertabrakan.

"Secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d (PM 18 2020) bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi COVID-19, di DKI Jakarta," kata Tulus.

Tulus menilai tidak ada pilihan lain selain mencabut segera aturan yang membingungkan ini. Menurutnya, saat ini pemerintah jangan melakukan hal kompromi yang justru tidak melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," kata Tulus.


(dna/dna)

Hide Ads