Corona Jadi Bencana Nasional, Bantuan dari Dunia Terbuka Lebar

Corona Jadi Bencana Nasional, Bantuan dari Dunia Terbuka Lebar

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 16:55 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Jokowi menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional. Menurut Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono hal itu akan membuka peluang bagi Indonesia mendapatkan bantuan dari dunia internasional.

Bantuan yang dia maksud, bisa berupa bantuan dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah dari negara lain.

"Pengaruh paling signifikan adalah dalam hal bantuan internasional. Sehingga status sebagai bencana nasional, terbuka peluang bagi dunia internasional (pemerintah dan/atau non pemerintah) untuk membantu Indonesia dalam menangani COVID-19," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dirinya belum bisa menjelaskan seperti apa komitmen negara lain untuk membantu Indonesia, mengingat yang terkena dampak virus Corona bukan Indonesia saja.

Namun yang jelas status Bencana Nasional terhadap pandemi COVID-19 akan membuka kemungkinan datangnya bantuan untuk Indonesia dari pihak internasional.

ADVERTISEMENT

"Ini kan pandemi global, semua negara merasakan dampaknya, baik langsung maupun tidak langsung. Yang pasti, pintu telah dibuka bagi masuknya bantuan, baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun non pemerintah," tambahnya.

Keppres Nomor 12 Tahun 2020 ditandatangani kemarin di Jakarta. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, yang dikutip detikcom, Senin (13/4/2020).




(toy/ara)

Hide Ads