UU Cipta Kerja Bisa Pulihkan Ekonomi RI dari Corona?

UU Cipta Kerja Bisa Pulihkan Ekonomi RI dari Corona?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 17:05 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU tentang Cipta Kerja. Perwakilan pemerintah mengikuti jalannya rapat secara langsung dan virtual.

Anggota Baleg DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagio menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah langkah konkret dan terobosan dari pemerintah untuk memastikan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

"RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkret dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," kata Firman Soebagio dalam rapat yang ditayangkan melalui saluran YouTube resmi DPR RI, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, dampak ekonomi dari COVID-19 dirasakan oleh seluruh dunia dan Indonesia memang harus merespon permasalahan ekonomi ini dengan segera. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.

"Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," katanya melanjutkan.

Firman juga mengatakan bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif.

"Soal penanganan COVID-19 kan sudah ada gugus tugasnya, mereka jalankan perihal penanganan kesehatan. Nah tim ekonomi juga kan harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ketentuan perundangan, Firman menyatakan bahwa pembahasan rancangan perundangan harusnya bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. DPR menargetkan draf ini bisa selesai dibahas tepat waktu. "Tentu kita juga harus libatkan stakeholder, tapi harus dilihat juga bahwa ini kepentingan nasional," kata Firman menutup.




(dna/dna)

Hide Ads