Presiden dan Pejabat Nggak Terima THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 T

Presiden dan Pejabat Nggak Terima THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2020 13:27 WIB
Infografis APBN 2018
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Pemerintah memutuskan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada presiden, wakil presiden hingga pejabat setingkat eselon III ke atas. Dari pemangkasan THR ini, pemerintah bisa menghemat Rp 5,5 triliun.

Anggaran yang dihemat ini masuk ke APBN untuk kemudian dibelanjakan ke pos-pos lain.

"Kita bisa mengurangi anggaran THR hampir Rp 5,5 triliun itu berarti uangnya yang sudah dialokasikan nanti masuk APBN secara keseluruhan, di sisi lain belanja kesehatan, bansos dan berbagai dukungan kepada usaha kecil menengah juga menimbulkan belanja baru," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, tunjangan yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja yang diperhitungkan seperti tahun sebelumnya.

"Pejabat eselon ketiga ke bawah diberikan hanya tunjangan melekat tidak termasuk tunjangan kinerja yang selama ini yang dua tahun ini ditambahkan komponen THR. Dan ini juga berlaku ASN pusat maupun yang ada di Pemda," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, pensiunan juga akan mendapat THR seperti halnya tahun sebelumnya.

"Dan satu lagi diberikan kepada pensiun diberikan sesuai yang telah didapat tahun yang lalu," ujarnya.




(acd/eds)

Hide Ads