Sementara Garuda Indonesia, jajaran direksi maskapai pelat merah ini memotong gaji mulai dari komisaris, direksi, hingga pegawainya. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan pemotongan gaji mulai dari 10-50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bener ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," kata Arya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Menurut Arya, keputusan pemotongan gaji yang dilakukan Garuda murni aksi dari manajemen.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan keputusan pemotongan gaji pegawai demi menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah pandemi virus Corona.
Dia pun memastikan keputusan itu hanya bersifat penundaan dan akan dikembalikan pada saat yang sudah memungkinkan.
"Langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi COVID-19," kata Irfan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Irfan meminta seluruh pegawai Garuda Indonesia tidak mengkhawatirkan keputusan tersebut. Apalagi, manajemen memastikan tunjangan hari raya (THR) akan tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Berikut rinciannya:
1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%
(hek/eds)