Kantor hingga Pabrik Bandel saat PSBB Bakal Diawasi CCTV dan Disidak

Kantor hingga Pabrik Bandel saat PSBB Bakal Diawasi CCTV dan Disidak

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 20 Apr 2020 14:40 WIB
Penerapan PSBB di Kota Bekasi akan mulai diterapkan besok, Rabu (15/4). Jelang penerapan PSBB, Stasiun KA Bekasi tampak masih ramai dengan aktivitas warga.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah akan mengawasi ketat jalannya dunia usaha saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan dan pabrik yang bandel disinyalir menjadi penyebab masih menumpuknya masyarakat di beberapa moda transportasi massal.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memasang CCTV untuk mengawasi perusahaan dan pabrik selama PSBB. Bahkan pemerintah juga akan melakukan inspeksi.

"Beberapa hasil rekomendasi dari pertemuan kemarin malam baik dari kementerian, lembaga yang dikoordinir Kemenko Maritim dan Investasi yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk upaya maksimal sidak di perkantoran," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PSBB di Jakarta ada beberapa ketentuan yang harus ditaati perusahaan. Pertama kegiatan perkantoran harus dihentikan kecuali 8 sektor usaha yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari dan sektor industri strategis.

Meski diberikan pengecualian atas 8 sektor usaha itu, mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Seperti menjaga jarak fisik saat bekerja. Doni mencontohkan hal itu bisa dilakukan dengan hanya mempekerjakan 50% dari karyawan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kami Tim Gugus Tugas mengajak semua komponen terutama para pemimpin, para pejabat dan manajer untuk betul-betul mematuhi ketentuan dari pemerintah yaitu bekerja dari rumah, belajar, dan beribadah dari rumah," tambahnya.

Doni memberikan peringatan, bagi perusahaan atau pabrik yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dan PSBB akan bisa diberikan peringatan, teguran hingga pemberian sanksi.

"Sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenakan denda dan sanksi pidana," terang Doni.

Dengan ancaman tersebut kepada perusahaan, Doni mengajak para pekerja untuk melaporkan perusahaannya yang tidak mematuhi PSBB dan menerapkan protokol kesehatan.

"Mana kantor-kantor yang masih belum taat, termasuk para karyawannya bisa memberikan informasi ke Tim Gugus Tugas di daerah. Di mana kantor masih belum melakukan physical distancing, belum taati PSBB," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(das/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads