Penerimaan Pajak Baru 14%, Bagaimana Cara DJP Kejar Target?

Penerimaan Pajak Baru 14%, Bagaimana Cara DJP Kejar Target?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2020 13:45 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Ditjen Pajak/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 241,61 triliun atau 14,71% dari target APBN 2020. Realisasi angka per akhir Maret 2020 ini juga tercatat pertumbuhannya minus 2,47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya tumbuh 1,32%.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya mewaspadai penurunan pertumbuhan lebih dalam karena dampak penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Untuk penerimaan sampai akhir Maret 2020, mengalami pertumbuhan negatif -2,47%. Kami sangat waspada untuk kejadian atau kondisi ekonomi setelah Maret 2020 ini, kami belum prediksi menyeluruh tapi kami waspada dan awasi betul penerimaan pajak 2020 ini," kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryo mengatakan ada beberapa strategi yang dilakukan DJP untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2020. Seluruh upaya ini merupakan bagian dari rencana strategis 2020-2024.

Strategi yang pertama, kata Suryo adalah melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional. Perluasan basis pajak akan ditempuh melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi dan pengawasan serta penegakan hukum yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga memainkan peran untuk meningkatkan perekonomian nasional sehingga situasi COVID ini kami jalankan gimana perluas basis, alhamdulillah Perppu 1 Tahun 2020 ada basis baru," jelasnya.

Upaya menambah basis pajak juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian nasional. Sedangkan upaya yang terakhir adalah otoritas pajak nasional tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment), untuk memastikan tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah pandemi Corona.

"Layanan yang didorong dan dikemas adalah gimana layanan kita lebih otomasi, berbasis IT dan user friendly. Ini yang benar-benar dalam konteks seperti ini, suka nggak suka, mau nggak mau lebih mengarahkan ke sana. Gimana layani WP dan patuh sukarela bisa dijaga lewat pemberian saluran yang bisa diakses WP," ungkapnya.




(hek/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads