Setelah Setahun Putusan MA, KPPU Akan Eksekusi Kasus JICT

Setelah Setahun Putusan MA, KPPU Akan Eksekusi Kasus JICT

- detikFinance
Rabu, 14 Des 2005 17:44 WIB
Jakarta - Setelah menunggu selama satu tahun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa melakukan eksekusi kasus Jakarta International Container Terminal (JICT) pada bulan ini.Selama ini KPPU belum bisa melakukan eksekusi kasus JICT karena lamanya surat salinan keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA).Sampai-sampai Anggota KPPU Erwin Syahril mengaku sempat frustasi, gara-gara harus menunggu lama keluarnya salinan MA tersebut.MA memenangkan KPPU atas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam bidang jasa terminal, pelayanan bongkar muat, peti kemas yang dilakukan JICT.Putusan MA itu menguatkan keputusan KPPU pada 5 Januari 2003, yang menyatakan JICT, Pelindo II dan Hutchinson Port Holding harus membatalkan kesepakatan yang telah dibuat terkait dengan monopoli pembangunan terminal peti kemas di Tanjung Priok."Saya cukup frustasi sebenarnya keputusan MA sudah sejak tahun 2004, kami berupaya mendapatkannya, dan baru bulan lalu mendapatkannya," kata Erwin di sela acara seminar penanganan perkara di KPPU di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Saat itu Erwin adalah Ketua Majelis Komisi kasus JICT. Menurutnya, dengan adanya keputusan MA tersebut, pihaknya bisa segera melakukan eksekusi pada bulan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara."Dengan pencabutan kesepakatan ini sudah bisa menyelamatkan aset negara," ujar Erwin.MA menyatakan JICT yang merupakan anak usaha Pelindo II secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Keputusan ini membatalkan demi hukum kesepakatan antara JICT, Pelindo II dan Hutchinson Port Holding pemilik 51 persen saham JICT, yang dibuat pada 27 Maret 1999.Ketiganya saat itu sepakat tidak akan ada pembangunan terminal peti kemas internasional lainnya di luar JICT yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok.Akibat dari kesepakatan itu, pembangunan Tanjung Priok stagnan karena tidak ada investor yang bisa masuk."Dengan adanya salinan keputusan MA ini, maka kesepakatan tersebut batal dan sekarang lebih sehat serta biaya pelabuhan lebih murah," kata Erwin.Pasalnya, dengan monopoli JICT biaya pelabuhan menjadi mahal dengan Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC) biayanya sangat tinggi.Putusan KPPU yang dikuatkan MA itu juga memerintahkan kepada Wibowo S Wirjawan yang saat ini Direktur JICT dan Direktur PT Ocean Terminal Peti Kemas untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatannya."Jabatan rangkap Wibowo itu telah melanggar UU Persaingan Tidak Sehat karena mempunyai dua jabatan dalam kedudukan yang relevan," tandas Erwin. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads