Pemerintah resmi memberikan stimulus bagi seluruh pekerja sektor manufaktur yang penghasilannya terdampak akibat pandemi virus Corona alias COVID-19. Insentif ini masuk dalam paket stimulus II yang anggarannya sekitar Rp 22,9 triliun.
Insentif dalam bentuk keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak bagi wajib pajak (WP) terdampak wabah virus Corona. Aturan ini berlaku selama enam bulan sejak April hingga September tahun ini.
Beleid ini memberikan insentif kepada pegawai berupa pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas ini menyasar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada puluhan ribu pengusaha yang mengajukan permohonan fasilitas keringanan pajak. Keringanan pajak ini diberikan selama masa pandemi virus Corona.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, ada 20.018 permohonan yang diajukan oleh WP badan untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak bagi yang terdampak COVID-19.
"Untuk PPh Pasal 21 ada 12.062 badan usaha yang menyampaikan permohonan, ada 9.610 WP diizinkan menggunakan karena sesuai KLU (klasifikasi lapangan usaha) dan SPT 2018 sebagai basis sudah disampaikan," kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Rabu (22/4/2020).