Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan pemerintah memperluas sektor yang mendapat stimulus keringanan pajak. Tercatat ada 18 sektor tambahan di luar sektor manufaktur.
Keputusan itu diambil lantaran meningkatnya eskalasi penyebaran COVID-19 di Indonesia dan telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha pada sektor riil. Dalam rangka menguatkan sektor riil di tengah pandemi Corona, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi di sektor riil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus COVID-19. Adapun kelompok yang terdampak dapat dikelompokkan, yaitu kelompok individu/rumah tangga yang disiapkan jaring pengaman sosial, kelompok UMKM/ korporasi/ sektor riil yang disiapkan jaring pengaman sektor riil, dan kelompok sektor keuangan disiapkan jaring pengaman sektor keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Kebijakan Jaring Pengaman Sektor Riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan Sektor Riil melalui pemberian stimulus ekonomi," kata Airlangga dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Airlangga bilang, jaring pengaman sektor riil adalah kebijakan yang berisi stimulus ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi kelonggaran, penundaan, pemotongan pajak penghasilan, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.
Selanjutnya, kelonggaran, penundaan pembayaran kredit atau utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.
"Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25," jelasnya.
Stimulus untuk UMKM dan koperasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian. Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak COVID-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.
"Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan," tambahnya.
Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.