"Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," bunyi keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (24/5/2020)
"Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," bunyi keterangan ini lebih lanjut.
Baca selengkapnya di sini: Hore! Anies Hapus Denda Administrasi hingga Pangkas Pajak Daerah