Buruh Janji Nggak Demo, Faisal Basri Kritik Penanganan Corona

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Buruh Janji Nggak Demo, Faisal Basri Kritik Penanganan Corona

Danang Sugianto, Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 21:00 WIB
Buruh Janji Nggak Demo, Faisal Basri Kritik Penanganan Corona
Foto: detikcom
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kelonggaran di bidang perpajakan. Pertama, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

"Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," bunyi keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (24/5/2020)

"Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," bunyi keterangan ini lebih lanjut.

Baca selengkapnya di sini: Hore! Anies Hapus Denda Administrasi hingga Pangkas Pajak Daerah
Hide Ads