Selain KFC, bisnis waralaba serupa lainnya juga disebut sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
"Kalau ditanya bisnis apa saja, ya rata-rata bisnis waralaba yang notabenenya punya karyawan yang banyak seperti KFC sudah menerapkan kebijakan tersebut," ungkap Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit kepada detikcom, Senin (28/4/2020).
Menurutnya karyawan bisnis waralaba di Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) adalah yang paling dominan terkena imbas kebijakan tersebut. Lantaran bisnis semacam ini memang paling banyak tersebar di wilayah tersebut.
"Seperti yang kita tau paling banyak bisnis waralaba itu di Jakarta atau di Jabotabek, di wilayah itu juga ya yang rata-rata menerapkan kebijakan serupa," katanya.
Meski demikian, tak semua bisnis waralaba di Jabotabek menerapkan kebijakan serupa ada juga yang masih membayar penuh gaji dan THR karyawan mereka.
"Tapi ada juga yang tidak melakukan hal tersebut ini kan tergantung daripada kondisi keuangan masing-masing bisnis. Jadi bukan semua juga seperti itu, tidak semua, jadi tergantung daripada kondisi finance bisnis masing-masing," tutupnya.
Baca juga: KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan |
(dna/dna)