Lion Air Angkut Pebisnis Mulai 3 Mei, Garuda Kapan?

Lion Air Angkut Pebisnis Mulai 3 Mei, Garuda Kapan?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 18:05 WIB
This picture taken in Jakarta on February 15, 2012 shows a Garuda airline flying over the Sukarno-Hatta airport in Jakarta. Flag carrier Garuda Indonesia said on March 26 that annual net profits jumped by 56 percent last year thanks to a strong domestic market. Garuda is aiming to boost its competitiveness significantly by 2015 by nearly doubling its current fleet of 89 aircraft to 154. AFP PHOTO / ADEK BERRY (Photo by ADEK BERRY / AFP)
Foto: AFP PHOTO / ADEK BERRY
Jakarta - Di tengah larangan terbang penumpang domestik demi mencegah mudik, Lion Air telah mendapatkan izin operasional untuk mengangkut pebisnis.

Hal ini pun menjadi sorotan anggota DPR Komisi VI Andre Rosiade. Dalam rapat dengan BUMN transportasi, Andre mempertanyakan kenapa Lion bisa mendapatkan izin sedangkan Garuda Indonesia selaku maskapai pelat merah belum ada.

Bahkan dia mengaku Lion sudah menjual tiket perjalanan bisnis di online travel agent. Andre pun bertanya apakah Garuda juga sudah mendapat izin untuk melayani angkutan bisnis.

"Untuk Garuda, di Traveloka, saya lihat Lion jualan tiket untuk 3 Mei. Saya ingin mengetahui apakah Garuda juga sudah diizinkan terbang? Jangan sampai Lion sudah dapat izin Garuda tidak," kata Andre dalam rapat kerja virtual, Rabu (29/4/2020).

Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra pun menjawab Andre. Irfan cuma mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu kejelasan aturan angkutan bisnis dari Kementerian Perhubungan.

"Soal Lion sudah jual tiket di Traveloka, kalau kami sedang menahan diri untuk menunggu aturan jelas dari Kemenhub," jawab Irfan.

Sebelumnya, Lion Air Group akan kembali beroperasi pada 3 Mei 2020. Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

Rencana operasionalnya akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).


(dna/dna)

Hide Ads