Ternyata Ini Biang Kerok Gula Mahal, Pesan buat Penjual Masker

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Ternyata Ini Biang Kerok Gula Mahal, Pesan buat Penjual Masker

Anisa Indraini, Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 21:00 WIB
Ternyata Ini Biang Kerok Gula Mahal, Pesan buat Penjual Masker
Ilustrasi biang kerok harga gula mahal/Foto: Esti Widiyana
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Rabu (29/4/2020) tentang biang kerok harga gula mahal. Pemicu harga gula mahal terungkap setelah satgas pangan Polri menemukan harga lelang gula di atas harga eceran tertinggi Rp 12.500/kilogram (kg).

Selain itu, berita terpopuler lainnya adalah para pedagang masker diminta tidak lagi menimbun karena pasokan di pasar sekarang melimpah. Apalagi, produsen kini banting setir garap masker berbahan kain.

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini.

Akhirnya! Biang Kerok Harga Gula Mahal Terungkap

Harga Gula di Surabaya Naik Foto: Esti Widiyana
Satgas Pangan Bareskrim Polri di Sumatera Utara menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Pelelangan yang melanggar ketentuan dari pemerintah ini dilakukan oleh PTPN II.

Untuk menindaklanjuti pelelangan 'nakal' tersebut, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.

"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, aksi lelang yang melanggar ketentuan ini menyebabkan harga gula di masyarakat tinggi. Dari data Kemendag, harga gula masih tembus Rp 17.000/kg di tingkat konsumen, sementara menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga gula rata-rata nasional masih tembus Rp 18.250/kg.

Baca selengkapnya di sini: Terungkap! Ini Biang Kerok Harga Gula Mahal

Ingat! Jangan Lagi Nimbun Masker

Polisi menggerebek sebuah rumah yang menimbun masker di Bandung. Selain menimbun, rumah sekaligus pabrik masker daur ulang yang merupakan bekas pakai orang. Foto: Dony Indra Ramadhan
Pemerintah telah menggaungkan penggunaan masker kain untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Hal itu membuat masker medis memiliki penurunan permintaan.

Sekjen Perhimpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (PPFPP) Yoyon mengatakan masker medis di Pasar Pramuka sudah tak laku lagi. Bahkan pihaknya belum lama ini membagikan masker secara gratis.

"Udah nggak laku sekarang (masker medis). Sudah banyak yang gratis, dibagiin (masker di pramuka) sudah nggak laku. Terakhir kita bagi-bagiin ke warga sekitar, ke pengunjung, nggak sempat kita data (berapa masker yang dibagikan) pokoknya sudah ada seminggu," katanya kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Pesan untuk Pedagang Masker: Jangan Lagi Nimbun!

Pelabuhan Merak Tak Layani Penumpang hingga 31 Mei

H-1 Natal 2019 dermaga eksekutif Pelabuhan Merak dipadati mobil pribadi. Antrean kendaraan mencapai pintu masuk dermaga. Ilustrasi Pelabuhan Merak/Foto: M Iqbal/detikcom
Pelabuhan Merak, Banten ditutup dan tidak melayani penumpang setelah mudik dilarang pemerintah. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menjual tiket untuk truk dan tidak melayani penumpang.

Penyetopan penjualan tiket tersebut mengacu pada PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H. Penjualan tiket hanya diperuntukkan bagi truk logistik

"Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," kata Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Pelabuhan Merak Tak Layani Penumpang hingga 31 Mei

14.500 Perusahaan Dapat Izin Operasi Selama PSBB

Di hari kedua PSBB Surabaya, volume kendaraan yang masuk Kota Pahlawan di check point Bundaran waru mengalami penurunan. Seperti yang disampaikan Dinas Perhuhungan (Dishub) Surabaya. Ilustrasi PSBB/Foto: Deny Prastyo Utomo
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin operasi kepada 14.533 perusahaan di saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Data tersebut tercatat per 26 April 2020.

Perusahaan yang telah mengajukan izin, paling banyak dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.

"Sampai tanggal 26 April 2020, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533," kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: 14.500 Perusahaan Dapat Izin Operasi Selama PSBB, Kok Bisa?

Harap-harap Cemas Menanti THR

Ilustrasi THR Foto: Muhammad Ridho
Bulan puasa telah tiba, namun banyak pekerja yang terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran nanti. Pasalnya, pengusaha mengaku sudah tidak kuat lagi membayar THR karena lesunya perekonomian imbas virus Corona.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan meskipun pengusaha tak mampu membayar THR untuk Lebaran, pihaknya mengatakan tidak akan melepas tanggung jawab.

Sarman mengatakan THR ini adalah tanggung jawab para pengusaha yang harus dilaksanakan. Namun, dengan adanya dampak virus Corona, dia meminta pekerja mau diajak bicara untuk mencari solusi bersama.

"THR ini tetap tanggung jawab kami para pengusaha dan ini diatur di undang-undang. Kami nggak akan lari dari itu. Tapi ingat kan ini ada kejadian luar biasa membuat pengusaha terpuruk, jadi kita mesti cari solusi bersama," ungkap Sarman kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Harap-harap Cemas Menanti THR Jelang Lebaran

Halaman 2 dari 6
(hns/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads