Izin Impor Barang Modal Diperpanjang 2 Tahun
Kamis, 15 Des 2005 16:58 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (depdag) memperpanjang izin impor barang modal bukan baru selama dua tahun, sehubungan dengan akan habisnya masa berlaku izin tersebut pada 31 Desember 2005.Perpanjangan izin tersebut atas surat keputusan (SK) Menperindag nomor 756/MPP/Kep/12/2003 tentang impor barang modal bukan baru. Perpanjangan ini merupakan yang ketigakalinya sejak tahun 2000.Demikian diungkapkan Direktur Impor Depdag, Tubogu Albert Yusuf di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (15/12/2005). Sementara Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Impor Barang Modal, Bahan Baku dan Penolong Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Thamrin Latuconsina mengatakan, pemberian perpanjangan izin ini berdasarkan usulan Departemen Perindustrian (Depperin), Asosiasi Perusahaan Rekondisi Indonesia (APRI) dan Asosiasi Pengusaha Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (Aparati).Menurutnya, pemberian izin ini telah melalui kajian dari Depperin dan terbukti tidak merugikan industri pembuatan barang modal dalam negeri.Impor ini untuk menunjang sektor riil, karena permintaan (demand) barang modal lebih tinggi dari persediaan (supply) yang ada. Alasan lainnya adalah harga impor lebih murah tiga kali atau dengan perbandingan 3 banding 1. Apalagi dengan kondisi kenaikan harga BBM, daya beli industri yang menggunakan barang modal menjadi lesu. Pengguna barang modal terbesar adalah pertambangan dan industri tekstil. Perpanjangan ini, ungkap Thamrin, sebagai upaya meningkatkan produksi dalam negeri ditengah turunnya produksi. "Sebaiknya semua perlu mendukung SK ini agar produksi dalam negeri tidak terganggu dan menghindari pengangguran," kata Thamrim.Pihak yang diberi izin impor adalah perusahaan rekondisi yaitu perusahaan yang bergerak di bidang purna jual dan perusahaan pengguna langsung.
(ir/)











































