Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mewajibkan lelang gula yang dilakukan produsen, termasuk juga untuk PTPN II ditetapkan dengan harga bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500/kg.
Hal ini merupakan peringatan bagi PTPN II yang pada Selasa (21/4) lalu melelang 5.000 ton gula kristal putih (GKP) dengan hasil penawaran tertinggi Rp 12.900/kg.
Lantas, apakah PTPN II sanggup dan akan melelang gula di bawah HET? Melalui induk holdingnya yaitu PTPN III, perusahaan pelat merah tersebut memastikan harga lelang gula akan di bawah HET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga dipastikan di bawah HET. Untuk besarannya masih dilakukan kalkulasi," ungkap Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin kepada detikcom, Kamis (30/4/2020).
Dari pelelangan sebelumnya, ada tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang atas 5.000 ton gula seharga Rp 12.900/kg. Namun, Irwan enggan menyebutkan nama perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, menurut keterangan perusahaan pelat merah tersebut Tim Satgas Pangan meminta PTPN II melelang ulang, maka 3 perusahaan tersebut dinyatakan batal sebagai pemenang lelang.
"Untuk hal ini (nama perusahaan pemenang lelang 21 April lalu) tidak bisa kami beri informasi," imbuh Irwan.
Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, PTPN II sudah melaporkan pada pihaknya bahwa harga lelang gula akan direvisi di bawah HET.
"Jadi mereka tadi sudah kirim surat ke kita. Kirim surat ke kita beritahukan bahwa mereka akan menjual gula itu di bawah HET," ungkap Arya kepada awak media, Rabu (29/4/2020).
(ara/ara)