Naik Per 1 Mei, Ini Rincian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni

Naik Per 1 Mei, Ini Rincian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni

Muhammad Iqbal - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 13:24 WIB
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni naik
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Cilegon -

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik di tengah pandemi COVID-19. Kenaikan tarif penyeberangan mulai berlaku Jumat (1/5) besok.

Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi yang didapat detikcom.

Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 22 April 2020. Dalam surat itu tertanda Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu point dalam surat itu menyebutkan bahwa keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 Mei 2020.

Kenaikan tarif penyeberangan berkisar antara 6-40 persen seusai dwngan jenis golongan kendaraan dan jenis penumpang. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo saat dikonfirmasi detikcom membenarkan adanya kenaikan tarif penyeberangan.

"Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).


Nurhadi menjelaskan pembahasan kenaikan tarif sebenarnya sudah dilakukan tahun lalu. Namun, ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran. Desakan kenaikan tarif datang dari para pengusaha pekayaran lantaran sudah sekitar 2 tahun pemerintah tak menaikkan tarif penyeberangan.

"Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenernya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko," ujarnya.

Kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.

Pemerintah sebetulnya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pelayaran agar kenaikan tarid ditunda. Namun, masa pandemi COVID-19 membuat beban perusahaan dikatakan berat.

"Masa pandemi COVID ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi COVID ini," kata dia.

Cek di sini rincian tarif terbaru penyeberangan Merak-Bakauheni

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naikTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik Foto: Muhammad Iqbal/detikcom



(hns/hns)

Hide Ads