Lapor SPT Pajak Masih Bisa Sampai Tengah Malam Nanti

Lapor SPT Pajak Masih Bisa Sampai Tengah Malam Nanti

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 17:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melaksanakan program pelaporan SPT Tahunan. DJP minta SPT dilaporkan secara online untuk mencegah penularan virus corona.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini, Jumat (30/4/2020). Bagi Anda yang belum sempat lapor, masih ada kesempatan sampai tengah malam ini atau pukul 23.59 WIB.

Para wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi diharapkan tidak menunda menyetorkan pajaknya karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara untuk penanganan wabah virus Corona (COVID-19).

Khusus penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak baik WP badan maupun orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi yang mana paling lambat 30 Juni 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs pajak, berikut langkah mengisi SPT Online:

1. Langkah pertama, wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id

ADVERTISEMENT

2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak

3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang

5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS

7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain

8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Onlineke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

1. Email, NPWP, dan kode EFIN

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja

3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

5. Menentukan PTKP.




(fdl/fdl)

Hide Ads