Ratusan ribu perusahaan mengajukan permintaan keringanan dalam membayar iuran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan itu akan dikabulkan dengan harapan para pengusaha juga bayarkan THR karyawannya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pihaknya dengan kementerian dan lembaga lain tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menaungi relaksasi tersebut. Diharapkan kebijakan itu bisa keluar dengan cepat.
"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, lalu selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan ya tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran terkait THR. Dia berharap pengusaha yang mendapatkan relaksasi itu akan membayarkan kewajibannya terkait THR.
"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tegasnya.
Pemerintah sendiri akan memberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya. Total ada sekitar 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi tersebut.
Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp 12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp 2,6 triliun, JKm sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.
Substansi RPP itu nantinya berupa penyesuaian iuran terhadap program JKK, JKN dan Jaminan Pensiun. Sementara JHT tidak masuk dalam program relaksasi.
Untuk iuran JKK bagi peserta penerima upah diberikan relaksasi hanya membayar 10% dari iuran normal. Sementara untuk iuran peserta bukan penerima upah juga hanya dibayarkan 10% dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2015.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," tambahnya.
Untuk iuran JKm bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan 10% dari iuran normal. Lalu bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran JKm yang dibayarkan sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKm sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," terangnya.
Untuk pembayaran iuran Jaminan Pensiun sendiri kemungkinan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Namun sebelumnya pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan.
Simak Video "Ma'ruf: Jamsostek Juga Penting Diberikan ke Petani, Marbot, PKL"
[Gambas:Video 20detik]
(das/fdl)