Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Dilihat detikcom pada Permenkeu No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 para pekerja.
"PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu," bunyi pasal 2 ayat 1.
Baca selengkapnya di sini: Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Sampai September