Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 21:00 WIB
Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati
Ilustrasi gajian/Foto: shutterstock
Pemerintah merilis insentif pajak penghasilan PPh 21. Pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

Dilihat detikcom pada Permenkeu No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 para pekerja.

"PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu," bunyi pasal 2 ayat 1.

Baca selengkapnya di sini: Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Sampai September
Hide Ads