"Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami juga telah menerapkan protokol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test COVID-19, dan bekerja sama dengan rumah sakit setempat," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (30/4/2020).
Untuk menekan penyebaran COVID-19, Sampoerna mengharuskan karyawannya yang rentan terpapar untuk bekerja dari rumah seperti karyawan yang sedang hamil, hingga karyawan yang berusia di atas 50 tahun.
Baca selengkapnya di sini: Karyawan Positif Corona, Sampoerna Langsung Tutup Pabrik (hns/hns)