Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pihaknya dengan kementerian dan lembaga lain tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menaungi relaksasi tersebut. Diharapkan kebijakan itu bisa keluar dengan cepat.
"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, lalu selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan ya tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran terkait THR. Dia berharap pengusaha yang mendapatkan relaksasi itu akan membayarkan kewajibannya terkait THR.
"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tegasnya.
Simak Video "Video DPR soal Potensi Kenaikan Iuran BPJS: Sudah Tak Bisa Dihindari"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)