May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh

May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 01 Mei 2020 19:30 WIB
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu digelar unutk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Memperingati hari buruh internasional (May Day) kali ini, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) sepakat untuk tak turun ke jalan.

Tak seperti biasanya, peringatan May Day kali ini dialihkan kepada aksi-aksi kecil lainnya seperti menggalang dana untuk membantu sesama buruh dan masyarakat yang terdampak, menyumbangkan APD kepada tim medis, hingga kampanye di media sosial.

Namun tak seperti biasanya, yang mana setiap demo para buruh akan menuntut kenaikan upah dan hak-hak buruh lainnya. Kali ini, para buruh punya tema kampanye lain yang tentunya selama ini tidak pernah disuarakan saat memperingati Hari Buruh Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang membedakan tentunya hari ini di Indonesia dan di seluruh dunia tidak melakukan aksi turun ke jalan selain itu isu yang disampaikan juga berbeda," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikcom, Jumat (1/5/2020).

Pada peringatan May Day kali ini, KSPI melalui kampanye di media sosialnya akan menyuarakan 3 isu utama yakni terkait tolak Omnibus Law, Stop PHK, dan Liburkan Buruh dengan tetap digaji dan THR penuh.

ADVERTISEMENT

Tuntutan soal Omnibus Law yang diharapkan para serikat buruh adalah agar draft RUU Cipta Kerja yang sampai di DPR dapat ditarik dan dibahas ulang dengan melibatkan serikat buruh dalam tim perumus kebijakan tersebut.

"Karena di tengah Pandemi yang tadi saya bilang darurat PHK, banyak buruh yang sudah meninggal, banyak masyarakat yang sudah meninggal, terpapar virus COVID-19, ngapain bahas omnibus law, investasi lagi hancur kok, itu bukan sesuatu yang penting, nanti kalau sudah selesai pandemi mari kita diskusi, tapi selama pandemi kita tolak omnibus law dibahas. Dan itu sudah dikeluarkan oleh statement presiden kan beberapa waktu lalu, tapi setelah Coroan kalau bisa ditarik dan dibahas ulang," tambahnya.

Selain itu, serikat buruh juga menolak adanya PHK terhadap buruh di tengah pandemi Corona. Alasannya, pemerintah sudah menggelontorkan banyak stimulus kepada para pengusaha. Harusnya hal itu bisa mencegah PHK.

"Kan pemerintah sudah memberikan stimulus Rp 405,1 triliun yang tujuannya adalah sebisa mungkin, perusahaan tidak melakukan PHK. Kan sudah dikasi stimulus. Kenapa ada isu PHK masih ada di mana-mana. Makanya kita mengatakan stop PHK dengan berbagai cara kemampuan kita masing-masing melakukan pencegahan PHK, stop PHK," imbaunya.

Terakhir, para buruh ingin pemerintah dapat tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang masih mempekerjakan para pekerjanya di tengah pandemi ini. Lantaran, banyaknya buruh yang masih bekerja dan akhirnya meninggal karena Corona.

"Liburkan buruh dengan upah penuh dan THR Penuh. Dah banyak buruh yang meninggal. PEMI di Tangerang 2 orang meninggal karena COVID-19, HM Sampoerna di Surabaya, di Jakarta ada Yamaha Music meninggal, kemudian di Besaki Denso Indonesia meninggal, semua karena COVID-19 dan daerahnya PSBB. Kenapa ? Karena belum diliburkan, baru setelah meninggal diliburkan. Jangan begitu, harus dari sekarang diliburkan atau diliburkannya bergilir agar tidak ambruk ekonominya dan bayar upah supaya daya beli terjaga," tambahnya.

Pihaknya juga berharap agar Kementeriaan Ketenagakerjaan mencabut pernyataannya soal THR boleh dicicil atau bayar upah boleh tidak penuh. Menurutnya, pernyataan itu malah berisiko dijadikan pihak perusahaan untuk sengaja memotong gaji atau menunda pembayaran THR kepada pekerjanya padahal masih tercatat laba.



Simak Video "Video: Peringati May Day, Massa Buruh Mulai Padati Kawasan Senayan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads