3.058 buruh pabrik di Kabupaten Cianjur dirumahkan. Merebaknya Corona (COVID-19) hingga mengganggu laju kegiatan perekonomian membuat perusahaan terpaksa merumahkan para buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Aries Heriansah, mengatakan, ribuan buruh tersebut berasal dari 42 perusahaan di berbagai sektor di Kabupaten Cianjur.
Disnakertrans mendapat pemberitahuan status para buruh itu dirumahkan, belum informasi lebih lanjut soal PHK.
"Karena saat ini statusnya itu dirumahkan bukan PHK, pihak Dinas sudah menyuruh ke semua perusahaan untuk segara membuat laporan resmi secara tertulis soal data para karyawannya," ujarnya Jumat, (1/5/2020).
Jika nanti ada PHK sepihak, maka Disnakertrans akan melakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut untuk perusahaan tersebut.
Baca juga: May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh |
"Kalau langsung di PHK itu bahaya, semua juga ada prosedurnya, ini kan alasan dirumahkan karena Corona, kalau udah beres Corona ya harus dipekerjakan lagi," tegasnya.
Untuk masalah tunjangan, THR, dan jaminan lainnya, Aries mengatakan itu kembali lagi ke komitmen awal antara karyawan dan perusahaan. Sementara itu Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Ricky Ardhi menambahkan perusahaan di Cianjur diminta segara membuat laporan tertulis terkait sampai kapan para karyawan ini dirumahkan.
"Dinas juga masih menunggu tanggapan dari perusahaannya soal nasib karyawan kedepannya akan seperti apa setelah dirumahkan, apakah akan dipekerjakan kembali atau di PHK," bebernya.
Disnakertrans juga akan memanggil pimpinan PT EMA terkait nasib ribuan buruhnya pasca perusahaan garmen tersebut ludes terbakar. "Kami akan pastikan apakah mereka juga dirumahkan atau malah diberhentikan karena kondisinya perusahaan itu terbakar," tuturnya.
(hns/hns)