Lalu, ada juga program keringanan bagi pekerja sektor formal seperti insentif pajak, rencana relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, relaksasi pembayaran kredit hingga jaringan pengaman sosial yang seharusnya bisa meringankan beban pengusaha yang kesulitan membayar upah karyawannya secara penuh.
"Ada juga program keringanan bagi pekerja dan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan," tambahnya.
Untuk, pelaku usaha yang merumahkan atau terpaksa melakukan PHK kepada pekerjanya pun pemerintah juga sudah siapkan program Kartu Pra Kerja.
"Prioritas kartu pra kerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar. Lalu, memperbanyak program Padat Karya Tunai dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja," paparnya.
Bahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan perlindungan bagi pekerja migran yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
"Perlindungan terhadap pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri beberapa upaya yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka memitigasi dampak konflik COVID-19 ini," tutupnya.
(hns/hns)