Menjajal Jasa Antar Mudik, Ada yang Minta Surat Jalan Lho

Menjajal Jasa Antar Mudik, Ada yang Minta Surat Jalan Lho

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 02 Mei 2020 13:40 WIB
Sebuah keluarga dengan menggunakan mobil bak terbuka yang menuju gerbang tol Pasteur terjebak kemacetan di turunan jalan layang Pasupati, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). Petugas Jasa Marga Pasteur mencatat, pada Sabtu (8/6/2019) kendaraan yang memasuki gerbang tol Pasteur menuju Jakarta hingga pukul 13.30 sebanyak 12.139 kendaraan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Ilustrasi jasa antar mudik/Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Pelaku usaha jasa sewa atau rental mobil masih beroperasi meskipun pemerintah sudah melarang kegiatan mudik Lebaran dan beberapa kegiatan yang bisa ditopang oleh kendaraan roda empat akibat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

detikcom pun berhasil menghubungi dua rental mobil yang masih membuka jasa. Sebut saja rental A dan rental B, keduanya ini masih aktif menawarkan jasanya melalui media sosial (medsos).

Kedua rental ini juga menjelaskan beberapa cara menyewa di tengah pandemi virus Corona alias COVID-19. Seperti rental A bilang jika ingin menyewa kendaraan dan digunakan untuk mudik, maka harus menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah masing-masing.

"Harus ada surat jalannya kalau mau rental," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).


Dia pun menjelaskan pemanfaatan kursi mobil pun terbatas atau sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. Seperti mobil dengan kapasitas tujuh orang hanya bisa diisi sekitar empat orang plus sopir, sedangkan mobil kapasitas besar seperti minibus bisa sampai tujuh orang.

Sementara rental B, saat ini hanya menawarkan jasa rental lepas kunci dan menutup sementara layanan antar jemput alias drop off. Untuk yang lepas kunci pun dibatasi waktu sewanya mulai dari 7-10 hari.

Adapun syarat yang ditentukan untuk menyewa roda empat ini, seperti menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan PBB. Jika semuanya terpenuhi, nantinya kendaraan bisa diantar kepada si calon penyewa.




(hek/hns)

Hide Ads