Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut layanan jasa antar mudik di tengah pandemi Corona pasti akan ketahuan dana akan ditindak oleh pemerintah. Jasa antar mudik ini umumnya menggunakan kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam.
"Kalau yang berizin itu ada perusahaan dengan CV, tapi yang tidak berizin itu perorangan melalui WA (WhatsApp) tapi kalau hanya keluarga 1-2 tidak ketahuan, tapi kalau penuh ketahuan pasti banyak ketangkap," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada detikcom, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Budi, bagi masyarakat yang menawarkan jasa rental ini akan dikenakan sanksi berupa tilang dan para penumpangnya harus kembali ke rumah masing-masing.
"Ya pasti, rata-rata dengan tilang dan diturunkan, putar balik tidak boleh melanjutkan perjalanan," ungkapnya.
Sebelumnya detikcom berhasil menghubungi rental mobil yang masih membuka jasa mengantar mudik. Sebut saja rental A yang masih aktif menawarkan jasanya melalui media sosial (medsos).
Kedua rental ini juga menjelaskan beberapa cara menyewa di tengah pandemi virus Corona alias COVID-19. Seperti rental A bilang jika ingin menyewa kendaraan dan digunakan untuk mudik, maka harus menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah masing-masing.
"Harus ada surat jalannya kalau mau rental," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Selain itu, pemanfaatan kursi mobil pun terbatas atau sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. Seperti mobil dengan kapasitas tujuh orang hanya bisa diisi sekitar empat orang plus sopir, sedangkan mobil kapasitas besar seperti minibus bisa sampai tujuh orang.
(hek/hns)