Tok! Mentan Pangkas Anggaran Rp 7 T Buat Penanganan Corona

Tok! Mentan Pangkas Anggaran Rp 7 T Buat Penanganan Corona

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 22:30 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Setelah melalui 2 kali rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan 3 kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementan, akhirnya kedua pihak sepakat dengan pemangkasan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk program refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan dampak virus Corona (COVID-19).

Dengan penghematan tersebut, maka pagu awal anggaran Kementan tahun 2020 sebesar Rp 21 triliun, sekarang hanya tersisa Rp 14 triliun. Ketetapan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IV dengan Kementan hari ini.

Berikut kesimpulannya:

Pertama, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Mentan mengenai refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 untuk memenuhi ketersediaan pangan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kedua, Komisi IV DPR RI dan Kementan bersepakat untuk memprioritaskan program bantuan pangan dan sarana produksi kepada petani serta padat karya untuk mengantisipasi dampak COVID-19. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementan agar memulihkan kegiatan prioritas yang relevan dengan situasi pandemi COVID-19, yaitu: bantuan alat mesi pertanian prapanen dan pascapanen; Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO); pengembangan kawasan padi dan jagung; pengembangan perbenihan (perkebunan dan hortikultura); pengembangan sayuran keluarga/pekarangan pangan lestari; dan pengembangan hewan ternak ruminasia kecil dan besar.

Ketiga, Komisi IV DPR RI dan Kementan bersepakat agar refocusing kegiatan dalam rangka COVID-19 dilakukan di antaranya dengan mengurangi komponen biaya dukungan manajemen, operasional kantor, rapat-rapat, dan perjalanan dinas/luar negeri, mengingat situasi PSBB dan sisa efektif waktu anggaran tinggal 7 bulan. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program yang sudah disepakati tidak dilaksanakan untuk tidak dialokasikan kembali.

Keempat, Komisi IV DPR RI dan Kementan bersepakat untuk mengintegrasikan program yang bersifat padat karya agar jangkauan wilayah program lebih luas dan lebih masif, dengan tetap mencakup wilayah irigasi, tadah hujan/lahan kering, lebak dan pasang surut, serta area kebanjiran/kekeringan sebagaimana direncanakan.

Kelima, Komisi IV DPR RI meminta Kementan agar dalam pendistribusian/pembagian bantuan pangan, benihm, alat dan mesin, padat karya, dan bantuan lain dilakukan secara adil, merata, transparan, akuntabel, serta dapat menjangkau petani di wilayah daerah pemilih sesuai prosedur-aturan yang berlaku.

Keenam, Komisi IV DPR RI menetapkan pagu anggaran pembangunan pertanian pada setiap Eselon I Kementan tahun 2020 sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal sebesar Rp 1.693.574.424.000
b. Inspektorat Jenderal sebesar Rp 79.581.831.000
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp 3.719.143.498.000
d. Direktorat Jenderal Hortikultura sebesar Rp 574.146.411.000
e. Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar Rp 862.670.698.000
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) sebesar Rp 1.153.013.024.000
g. Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) sebesar Rp 2.578.440.445.000
h. Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 1.031.481.877.000
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) sebesar Rp 1.035.926.048.000
j. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 475.903.216.000,dan
k. Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 845.904.342.000.

Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta penyesuaian rincian volume dan anggaran per eselon I Kementan tahun 2020 dan disampaikan kepada Komisi IV DPR RI paling lambat Jumat, 8 Mei 2020.


(dna/dna)

Hide Ads