Batas waktu pembayaran denda pun sudah ditetapkan, yakni 1 bulan sejak diterbitkannya STP. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Namun, Hestu memastikan DJP akan berupaya hingga WP tersebut membayar dendanya.
"Kita tetap upayakan (STP) sampai ke WP yang bersangkutan dan tetap dilunasi. Sanksi hanya diberikan satu kali," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menjelaskan, KPP tak diberikan batas waktu untuk menerbitkan STP. Namun, ia memastikan STP ini akan diterbitkan secepat mungkin.
"Kantor pajak akan segera menerbitkan STP tersebut secepatnya melalui metode pengawasan yang dilakukan oleh kantor pajak. Tidak ada batas waktu kapan kantor pajak harus secepatnya menerbitkan STP. Dalam Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kantor pajak diberikan waktu selama 5 tahun untuk menerbitkan STP," kata Ani kepada detikcom.
Untuk membayar denda tersebut, WP harus membuat kode billing dengan menghubungi portal DJP. Setelah memperoleh kodenya, WP bisa melakukan pembayaran melalui bank persepsi, atau pun kantor pos.
"Setelah STP diterima, WP membuat kode billing untuk melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos," tutup Ani.
(fdl/fdl)