Soal Denda Sewa Kios di Pasar Tanah Abang, Pedagang: Kayak Rentenir

Soal Denda Sewa Kios di Pasar Tanah Abang, Pedagang: Kayak Rentenir

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2020 13:52 WIB
Suasana di Pasar Tanah Abang nampak sepi. Sejumlah kios masih tutup dan baru beberapa yang kembali berjualan. Hal itu dikarenakan sejumlah pedagang masih mudik.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pedagang di Pasar Tanah Abang mengeluhkan adanya kewajiban membayar sewa bulan Maret dan April. Padahal pasar Tanah Abang telah ditutup sebagian sejak 27 Maret lalu dan direncanakan baru dibuka pada 22 Mei 2020 mendatang.

Reza, salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang mengungkap soal kebijakan denda biaya pelayanan (service charge) yang dinilai seperti rentenir. Pedagang yang telat membayar biaya pelayanan akan dikenakan denda Rp 5.000 per hari.

"Denda service charge selama ini juga kayak rentenir, per hari telat kena Rp 5.000. Kalau telat satu bulan sudah Rp 150.000, sedangkan service charge Rp 600.000 per bulan," kata Reza kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).

Sedangkan jika telat dua bulan, pedagang di Pasar Tanah Abang tak bisa menikmati listrik alias listrik di kiosnya akan dimatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau telat dua bulan sudah kena denda akumulasi dari yang tadi, ditambah lagi listrik kios dimatikan," ucapnya.

Terakhir, jika pedagang telat bayar selama tiga bulan maka pedagang tidak diizinkan lagi menggunakan kios tersebut.

ADVERTISEMENT

"Telat bayar tiga bulan kios disegel atau digembok," ungkapnya.

Reza sendiri mengaku telah nunggak bayar biaya pelayanan selama dua bulan. Selama kiosnya ditutup, untuk memenuhi kebutuhan harian saja pas-pasan apalagi jika harus membayar sewa yang tidak ditempatinya.

"Saya nunggak Maret dan April. Kami pedagang merasa terzalimi boro-boro bayar service charge, buat keluarga sehari-hari saja pas-pasan," katanya.




(eds/eds)

Hide Ads