Nggak Lapor SPT, Sudah Siap Dapat 'Surat Cinta'?

Nggak Lapor SPT, Sudah Siap Dapat 'Surat Cinta'?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 17:30 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Pemerintah sudah menutup pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2019 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan sejak Kamis (30/4) lalu. Dari 19 juta WP, hanya 10,97 juta yang sudah lapor SPT. Artinya, ada 8 juta WP baik OP maupun badan yang belum melaporkan.

Bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi keterlambatan atau denda yang menanti. Menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara WP badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Ia menjelaskan, setelah penutupan pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada alamat masing-masing WP melalui kantor pos. Melalui STP, WP yang tak lapor SPT Tahunan dapat mengetahui denda yang dikenakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda itu dibayar setelah KPP menerbitkan STP nanti," tutur Hestu kepada detikcom, seperti ditulis Rabu (6/5/2020).

Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos.

ADVERTISEMENT

Batas waktu pembayaran denda pun sudah ditetapkan, yakni 1 bulan sejak diterbitkannya STP. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Namun, Hestu memastikan DJP akan berupaya hingga WP tersebut membayar dendanya.

"Kita tetap upayakan (STP) sampai ke WP yang bersangkutan dan tetap dilunasi. Sanksi hanya diberikan satu kali," pungkasnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads